PEKANBARU (pekanbarupos.co)-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta dengan menggelar pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (12/3/2025) itu sebagai upaya memastikan perlindungan optimal bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“PLKK berperan penting dalam memberikan layanan medis bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, efisien dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto.
Hendryanto menjabarkan, pembinaan PLKK ini dihadiri 18 PLKK yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Yakni, RS Awal Bros Pekanbaru, RS Eka Hospital, RS Efarina, RS Tabrani, RS Murni Teguh Eria, RS Bhayangkara, RS Tentara, RS Santa Maria, RS Ibnu Sina, RS Awal Broa Ahmad Yani, RS Awal Bros Hang Tuah, RSUD Arifin Achmad, RS Syafira, RS Bina Kasihbdan RS Lancang Kuning.
“Tujuan pembinaan PLKK ini untuk memastikan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan layanan optimal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hendrayanto.
BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan sistem e-PLKK, aplikasi yang mempermudah peserta mengakses layanan kecelakaan kerja dan membantu mitra PLKK dalam proses administrasi. Peserta yang ingin mengetahui daftar fasilitas kesehatan rekanan dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Selain itu, BPJAMSOSTEK turut mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memungkinkan peserta mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan angsuran lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional.
“MLT dirancang agar pekerja memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri dengan skema yang lebih ringan,” kata Hendrayanto.
Ia merinci besaran manfaat program ini, antara lain KPR maksimal Rp 500 juta dengan tenor hingga 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai proyek.
Untuk mengakses manfaat ini, peserta minimal harus terdaftar dalam tiga program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Program ini memberikan akses lebih luas bagi pekerja untuk memiliki hunian dengan skema yang lebih terjangkau,” tutur Hendrayanto.(yan)