TEMBILAHAN (Pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang-Sanglar, Selasa (10/5/2025).
Kepal Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, dalam keterangan persnya menyebutkan dugaan korupsi tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahhn Anggaran 2023, berdasaekan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 2 orang ahli. Serta menyita 79 dokumen dan barang bukti (BB).
“Ada dua TSK yakni E yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Inhil dan EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur,”ungkap Kajari Inhil Nova Puspitasari.
Lanjutnya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, akibat dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.270.011.525,33.
Adapun bentuk kealfaan berupa Pelanggaran Spesifikasi dan Kekurangan Volume. Sehingga penyidik bersama tim ahli teknik sipil menemukan adanya kekurangan volume dan mutu beton struktur FC20 Mpa (K-250). Maka dari hasil pengukuran ditemukan selisih yang cukup signifikan.
Seperti panjang rencana: 5.294 metet. Realisasi: 1.387 meter. Kekurangan: 3.906 meter. Volume Beton Rencana: 5.294 m³. Realisasi: 907,94 m³. Kekurangan: 4.296 m³. Mutu Beton Rencana: 20 MPa. Realisasi: 17,5 MPa. Kekurangan: 2,5 MPa
“Selain kekurangan volume dan mutu, jaksa juga menemukan indikasi mark-up dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis,”tegasnya lagi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TSK telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ind)
Pekanbaru Pos Riau