KUANSING (pekanbarupos.co–Seorang pria berinisial S (35) warga Desa Beringin Jaya, Singingi Hilir ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi, Selama (30/9) malam.
Tersangka S diamankan bersama sejumlah barang bukti lima paket narkoba jenis sabu-sabu di Desa Beringin Jaya.
“Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Beringin Jaya,” kata Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, kemarin.
Mendapat laporan katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
“Hasil pemantauan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di samping rumahnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat.
Masih kata Kasat, dua paket sabu ditemukan di dalam silikon ponsel OPPO milik tersangka yang tersimpan di kantong celana depan. Sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam rumah.
“Dua paket di atas meja kamar dan satu paket di dalam kotak obat berwarna putih,” katanya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu dibeli seharga Rp1.800.000 untuk setengah kantong, lalu dipaketkan kembali untuk ddijua.
“Hasil tes urine tersangka S juga positif, sehingga selain pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika,” katanya.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Kuansing berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Hasan Basri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Cil)
Pekanbaru Pos Riau