PANIPAHAN (pekanbarupos.co) – Patut diacungi jempol, Kerja keras tim Opsnal Polsek Panipahan dibawah kendali langsung Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian sukses membuka tabir dugaan perampokan dengan kekerasan yang terjadi, Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Bermodal Rekaman CCTv, Kapolsek Panipahan berhasil memecahkan teka-teki dugaan perampokan rekayasa yang terjadi di panipahan yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat kota terapung.
Penyelidikan yang dilakukan secara maraton oleh petugas, pelaku diketahui bernama Sunci (43) dan Lina (33) yang merupakan pasangan suami istri mengakui di hadapan penyidik bahwa perampokan tersebut merupakan mereka rekayasa dan tidak pernah ada terjadi sebagaimana sempat viral.
Sementara korban di ketahui bernama, Mea (50) suaminya Ong Buldi (50) merupakan kakak ipar dari pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban selama sembilan tahun trakhir.
Dalam kejadian itu, pelaku Lina berhasil menggondol harta benda milik korban, berupa uang Tunai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan perhiasan emas kalung, cincin dan gelang senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga semua kerugian korban mencapai Rp 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian mengatakan, saat dilakukan wawancara terhadap saksi saudara Sunci dan saudari Lina, Rabu (1/10/2025) hingga pada, Kamis (2/10/2025) kedua saksi ini mengakui bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut tidak benar adanya.
“Peristiwa tersebut merupakan rekayasa dari saudara Sunci dan saudari Lina untuk menguasai perhiasan emas dan sejumlah uang milik korban saudari. Mea yang merupakan kakak iparnya,” kata Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian kepada Wartawan Pekanbarupos.co/Posmetro Rohil, Jumat (3/10/2025) melalui pesan singkat WhatsApp-nya.
Lanjut Kapolsek, saudari Lina meralat kembali keterangan sebelumnya yang menjelaskan bahwa telah masuk seorang laki-laki melakukan penodongan pisau tersebut merupakan tidak benar dan hanya rekayasa semata.
“Dengan adanya pengakuan itu, seluruh barang yang hilang telah dikembalikan oleh saudara Sunci dan saudari Lina kepada korban yakni yaitu saudari Mea dan saudari Mea selaku korban,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku bersalah sehubungan dengan rekayasa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diperbuat olehnya, dam pelaku juga memohon maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf pelaku, kemudian pelaku menanda tangani surat perjanjian atas kesepakatan antar koran dan pelaku.
“Korban tidak bersedia untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum mengingat antara korban dengan pelaku memiliki ikatan keluarga, korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau