PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, beredar informasi terkait dokumen yang ikut disita KPK.
Dokumen itu diduga terkait sejumlah proyek di Disdik Riau tahun 2025. Informasi yang beredar, dokumen itu ada kaitannya dengan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DN) yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Informasinya, tersangka DN diduga ikut mengatur 37 proyek pembangunan infrastruktur pendidikan di lingkungan Disdik Riau.
Sebanyak 37 proyek infrastruktur dengan total Rp49,9 miliar dari APBD Riau Tahun 2025 itu tersebar di beberapa daerah di kabupaten kota di Riau. Seperti di Kota Dumai, Rokan Hilir (Rohil), Rohul, Siak dan lainnya.
Proyek bernilai puluhan miliar itu dilakukan melalui metode e-Purchasing dan katalog elektronik (e-katalog) bulan Agustus 2025 lalu.
Kabar dugaan keterlibatan tersangka DN tersebut dikatakan seorang pejabat yang tak mau disebutkan identitasnya kepada Pekanbarupos.co, Sabtu (15/11/2025) lalu.
Ia mengatakan data 37 proyek tersebut merupakan salah satu dokumen yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Disdik Riau, Kamis 13 November 2025 lalu.
Tersangka DN kata narasumber tersebut, diduga ikut mengatur proyek. Mulai dari menentukan lokasi hingga menentukan perusahaan atau pihak ketiga.
“Dia (DN, red) ikut campur mengatur terkait proyek di Disdik Riau,” katanya.
Terkait keterlibatan tersangka DN, tambah narasumber itu, juga tidak lagi merupakan rahasia umum di lingkungan Pemprov Riau, termasuk di Disdik Riau.
“Hal ini sudah banyak yang tau, cuma tidak ada yang berani ngomong aja. Karena takut orang dekat Gubernur,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Pekanbarupos.co belum dapat informasi dari pihak Disdik Riau. Pasalnya, setelah penggeledahan KPK beberapa lalu tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi, termasuk Kadisdik Riau Erisman Yahya.
Sementara Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Gunawan Agus Riyanto ketika ditanya terkait 37 proyek tersebut, ia mengaku kegiatan itu pelaksanaannya ada di Disdik Riau.
“Kalau masalah teknis di lapangan saya tidak tahu,” katanya.
Sementara terkait kegiatan metode e-Purchasing, ia memaparkan jika itu merupakan kegiatan belanja online. Sementara di PBJ hanya pengadaan tender dan non tender.
“Kegiatannya bukan merupakan proyek lelang. Untuk e-purchasing dan e-katalog itu bisa dilihat di OPD masing-masing. Kalo kita (PBJ,red) pengadaan hanya pada tender dan non tender,” tuturnya. Ahad (16/11/2025) malam.
Sementara Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan telah melakukan penggeledahan beberapa OPD di Riau dan menyita berbagai dokumen terkait kasus yang menjerat Gubri, tenaga ahli Gubri dan Kadis PUPR Riau.
Petugas KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Disdik Riau untuk proses penyidikan. Penggeledahan juga dilakukan petugas KPK di kediaman para tersangka.
“Penyitaan itu berupa dokumen anggaran serta pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau yang berhubungan para tersangka,” katanya.
Penyitaan ini jelasnya, berkaitan dengan dugaan permintaan fee di sejumlah UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Sebelumnya, jika Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT.
Sementara hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan kediaman tersangka, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Seluruh barang bukti itu berhubungan dengan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan terkait tersangka Dani M Nursalam dalam konferensi pers sebelumnya, KPK juga mengungkap perannya sebagai salah satu pihak krusial dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek.
Tersangka Dani M Nursalam diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengelola aliran uang, terutama dalam mengumpulkan dan mendistribusikan uang hasil “jatah preman” atau pemerasan dari proyek-proyek di Riau.(dre)
Pekanbaru Pos Riau