TANAHPUTIH (pekanbarupos.co) – Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan tersangka berinisial TJ (41). Pemusnahan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Mapolres Rohil.
Pengungkapan ini merupakan kerja sama Satresnarkoba Polres Rohil dengan Team Opsnal Polsek Bangko Bagansiapiapi. Tersangka TJ ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) di Jalan Besar Perumahan dan Perkantoran Pemda Rohil.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai hingga larut. Cairan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi mulai dari tersangka, pejabat terkait, hingga undangan. Proses terbuka tersebut dilakukan guna menjamin transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K., Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kepala BNK Kota Dumai, pejabat kejaksaan, hakim Pengadilan Negeri Rohil, perwakilan DPRD, Pemkab Rohil, Dinas Kesehatan, serta aparat kecamatan dan awak media.
Dalam arahannya, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Rohil dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat besar.
“Pengamanan hampir 80 kilogram sabu ini merupakan capaian besar yang berdampak langsung pada keselamatan generasi muda. Banyak nyawa berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan sabu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Rohil. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai pembuktian di pengadilan.
“Proses ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri berbagai unsur pemerintah, guna memastikan akuntabilitas penuh,” terangnya.
AKBP Nandang menambahkan bahwa pemusnahan sabu dalam jumlah besar merupakan simbol keseriusan Polri dalam memerangi jaringan narkotika. Selain mengurangi risiko penyalahgunaan, langkah tersebut mempertegas komitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini adalah bentuk penyelamatan nyawa manusia dan upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tegasnya.
Polres Rohil berharap sinergi seluruh elemen masyarakat semakin kuat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.(Fen)
Pekanbaru Pos Riau