Sabtu , 11 April 2026

Dirut PT SPR Diduga Robek SK dan Usir Pemegang Saham, Aspandiar : Itu Penghinaan dan Pelanggaran!

PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait evaluasi dan pemberhentian Direkrut PT SPR Ida Yulita Susanti, Jumat (23/1/2026) sempat diskor.

Pasalnya, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti menolak agenda RUPSLB karena dinilai tidak legal dan cacat administrasi serta menyalahi aturan perundang-undangan.

Karena pelaksanaan RUPS-LB hanya instruksi Plt Gubernur Riau, seharusnya itu adalah hak mutlak dari pejabat Gubernur Riau.

Berdasarkan laporan yang dirangkum, rapat sempat terjadi ketegangan. Dirut PT SPR Ida Yulita tidak hanya menolak RUPS-LB, tapi diduga juga merobek Surat Keputusan (SK) Pemberhentian di hadapan pemegang saham.

Ida juga mengusir pejabat atau pemegang saham yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat selaku kuasa pemenuhan saham Pemprov Riau

Tindakan yang dilakukan Ida Yulita Susanti tersebut, menjadi sorotan bagi beberapa pengamat di Riau.

Diantaranya, Praktisi Hukum Riau, Aspandiar SH. Menurutnya, tindakan itu tidak beretika dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berlapis yang mencakup aspek etika, administrasi, hingga pidana.

Begitu juga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama aspek Responsibilitas dan Independensi.

“Seorang direktur seharusnya tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan. Merobek SK pemberhentian merupakan bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat yang berwenang atau pemegang saham,” tegasnya.

Kejadian ini jelasnya, juga mengacu pada kewenangan dan kebijakan yang seharusnya merupakan hak pemegang saham selaku pemilik aset. Sehingga sebagai pelaksana atau pengelola harus patuh sebagaimana mestinya.

Maka itu, tuturnya, apa yang dilakukan Ida Susanti juga menjadi tanda tanya dan patut dipertanyakan yang sampai berani mengusir pemegang saham.

“Kepala Biro Ekonomi itu sah secara hukum dalam hal mewakili pemegang saham yakni Pemprov Riau, jadi tindakan Direktur BUMD yang justru menolak diberhentikan itu patut dipertanyakan etika dan sikapnya,” kata Aspandiar, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagai orang timur apalagi berada di Tanah Melayu, moral dan etika adalah hal yang dikedepankan dari seorang pemimpin.

“Saya melihatnya tak pantas saja, apa lagi ini adalah BUMD milik Provinsi Riau. Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa BUMD itu levelnya sama dengan pejabat publik, jadi jangan memimpin seperti tidak paham aturan. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak ya harusnya mundur,” jelasnya lagi.

Ada banyak cara untuk mengungkapkan kekecewaan, tapi harus dengan cara-cara yang baik dan jangan justru mempertontonkan hal yang tidak baik.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini BUMD yang pemegang sahamnya itu adalah Pemprov Riau, jadi gimana ceritanya direktur yang dianggap tak layak malah ngotot mau tetap minta dipertahankan,” kata dia.

Semua direksi BUMD adalah pelaksana dari pemegang saham untuk menjalankan organisasi yang ditugaskan oleh pemegang saham.

“Jadi dari sisi manapun sulit untuk membenarkan prilaku Ida (yang merebut surat pemecatannya),” tuturnya.

Ditempat lain, tindakan Ida Yulita Susanti, tersebut juga dikecam salah satu tokoh adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Edy Sabli. Sesuai yang disampaikannya pada media, kelakuan Ida tidak patut serta mencederai etika santun.

Tambah lagi, hal ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang seharusnya mengedepankan etika dan tidak asalan yang sampai pada tindak pengusiran pada pejabat atau pemegang saham.

“Ini kan milik masyarakat Riau. Harusnya diselesaikan secara baik dan sesuai aturan, dengan etika yang santun. Tidak elok dipertontonkan ke publik ada aksi usir-mengusir seperti itu,” ujar Edy sesuai yang ditulis GoRiau.com, Jumat (23/1/2026).

Ia justru menyesalkan tindakan yang dilakukan Ida Susanti tersebut, justru mempermalukan lembaga tersebut di hadapan masyarakat.

“Tidak baik dinilai di tengah masyarakat. Masa BUMD di bawah Pemprov justru mengusir perwakilan pemegang sahamnya sendiri,” tambahnya.

Ia berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan nilai-nilai budaya serta aturan yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian yang damai dan santun akan jauh lebih bermartabat bagi institusi yang membawa nama masyarakat Riau.

“Diselesaikan baik-baik saja. Jangan ada etika yang tidak bagus dalam bermusyawarah. Aturannya ada dan jelas,” tutupnya.

Dirut PT SPR: Surat Kuasa Dinilai Tidak Sah

Sementara Ida Yulita Susanti kepada media membantah tudingan bersikap arogan dalam RUPS PT SPR. Menurut Ida, RUPS diskors bukan karena adanya pengusiran pemegang saham, melainkan akibat surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum.

“RUPS diskors karena surat kuasa yang dibawa bukan berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan secara eksplisit bahwa kepala daerah adalah Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam ketentuan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham.

Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menyebutkan, pejabat yang menerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait upaya pemberhentian direksi dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan. Ia menegaskan bahwa kewenangan memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham, bukan Plt Gubernur maupun pejabat lain.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif. Ia menyebut Boby memiliki potensi konflik kepentingan karena namanya tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Berdasarkan rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait.

Dalam kondisi ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif. Bobi ngotot untuk memberhentikan direksi SPR karena punya kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” beber Ida.

Ia menegaskan, persoalan ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Bukan tindakan arogansi sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, RUPS-LB ini berdasarkan surat Plt Gubernur Riau menginstruksikan manajemen PT SPR untuk segera menggelar rapat luar biasa dengan mengusulkan dua agenda utama.
Yaitu. pemberhentian jajaran direksi PT SPR serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi baru.

Langkah ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan kewenangan kepada pemegang saham untuk melakukan perubahan struktur direksi melalui mekanisme RUPS.

Pelaksanaan RUPS-LB diharapkan menjadi momentum penataan ulang PT SPR agar lebih profesional, adaptif, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *