BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial H.K (43) diamankan di tepi Jalan Raya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Metamphetamine.
Kasus kedua diungkap pada Senin (9/2/2026) dini hari di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tersangka berinisial R.E (44), seorang wiraswasta, diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa satu buah bong, satu plastik bening bekas bungkus sabu, satu mancis warna hijau, serta satu jarum yang terbuat dari timah rokok. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif Metamphetamine.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu. Mirisnya, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pelajar berinisial M.I (17). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Kompol Rokhani, Saat mengamankan terduga pelaku di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu kaca pyrex, satu plastik klip bekas sabu, serta satu buah mancis. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif Metamphetamine.
“Setiap perkembangan situasi kamtibmas, khususnya terkait narkotika, wajib dilaporkan secara cepat kepada pimpinan. Ini bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia menambahkan, Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka M.I, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau