BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman serta penyalahgunaan senjata jenis senapan angin. Aksi premanisme ini terjadi di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kasus bermula ketika Leny Sofianti (28), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, melapor merasa ketakutan dan terancam nyawanya. Kejadian mengerikan itu berlangsung pada Rabu, (8/4/2026).
Awalnya, sekitar pukul 15.30 WIB, dua pria datang ke rumah korban dan memanggil-manggil nama korban dengan nada mengintimidasi. Tak cukup sampai di situ, kedua pelaku berinisial P.E. (24) dan R. (26) kembali hadir pukul 16.00 WIB dengan membawa senjata tajam berupa kayu bakau dan satu pucuk senapan angin.
Saat korban keluar, terjadilah percakapan yang memanas hingga berujung pada ancaman pembunuhan. Salah satu pelaku dengan sadar dan berani mengarahkan laras senapan angin tepat ke arah korban melalui jendela rumah. Nyawa korban nyaris melayang, namun berkat pertolongan dan peringatan dari warga sekitar, aksi penembakan langsung ke tubuh korban berhasil dicegah.
Namun, amarah pelaku tak mereda. Mereka nekat menembakkan proyektil senapan angin ke arah pipa air milik korban. Teror tidak berhenti siang hari, pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pelaku kembali datang dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah lingkungan rumah korban. Suara letusan yang memekakkan telinga membuat korban dan keluarga hidup dalam ketakutan luar biasa.
Menerima laporan keprihatinan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran. Berdasarkan inteligen yang kuat, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang sangat memberatkan, antara lain, 1 (satu) pucuk senapan angin siap tembak, 1 (satu) batang kayu bakau, 3 (tiga) potongan paralon bekas tembakan.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap kedua tersangka. Hasilnya mengejutkan dan mengkonfirmasi dugaan awal, bahwa kedua pelaku dinyatakan POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine atau sabu-sabu. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan tersebut dilakukan dalam kondisi di bawah pengaruh zat adiktif berbahaya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Tony Armando menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
“Berdasarkan bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang tajam dan tidak main-main. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan ancaman terhadap kemerdekaan orang, serta kasus narkotika. Kami juga terus mendalami motif dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga memberikan pesan keras kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan yang meresahkan, mengancam, atau melanggar hukum, segera laporkan. Polisi hadir untuk melindungi dan melayani. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.
Kini kedua pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas aksi teror yang mereka lakukan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau