INHU (pekanbarupos.co) – Kepolisian Sektor Rengat Barat berhasil membekuk seorang pria yang menjadikan rumah tinggalnya sendiri sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang dipanggil sehari-hari dengan nama Nana diamankan bersama barang bukti mencapai berat kotor 61,00 gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (22/8/2026).
Kasus bermula pada Rabu (19/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah warga Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006 Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat yang ditempati oleh seseorang pris gondrong bernama panggilan Nana.
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis (20/8) dini hari hingga pada hari Jumat (21/8) sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan.
“Pelaku SDY alias Nana (56) berhasil diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan. Di samping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya,” sebut Misran.
Barang bukti disita antara lain 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 61,00 gram hingga berbagai alat lain yang berhubungan dengan barang bukti.
Kini, tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (San)
Pekanbaru Pos Riau