Kamis , 16 April 2026

Galian C Ilegal di Kampar Ternyata Milik Walikota Payakumbuh, Zulmaeta

KAMPAR (pekanbarupos.co)- Salah satu pertambangan Galian C ilegal yang disegel Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kampar, ternyata milik Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Dr dr Zulmaeta Sp OG KFM.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan perusahaan, Elfi Rahman saat menerima kehadiran tim di lapangan, Senin (2/3/2026).

Dikatakannya, jika perusahaan yang bernama PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi Kabupaten Kampar di kelola oleh saudara Eka.

“Iya, perusahaan ini milik pak Zulmaeta yang dikelola oleh Eka,” katanya. Ia juga membenarkan bahwa Zulmaeta yang dimaksud Walikota Payakumbuh-Sumbar.

Ia juga menjelaskan, jika perusahaan yang dilengkapi dua alat berat jenis beko dan mesin sedot tersebut, sudah beroperasional cukup lama yang telah menghasilkan ratusan truck pasir batu (Sirtu) dengan rata-rata 10- 20 truck per operasional dengan harga Rp1,9 juta per truck.

“Kalo lagi operasional sehari bisa capai 10-20 truck, untuk harga jika Rp1,9 juta per truck,” ujarnya.

Disinggung terkait lokasi yang dikelola perusahaan tidak memiliki izin atau ilegal, Elfi mengaku tidak mengetahui terkait perizinan dimaksud. Ia hanya menjalankan tugas di lapangan sesuai perintah yang diarahkan oleh saudara bernama Eka.

“Saya tidak tahu terkait izin, saya hanya bekerja dan sesuai yang diarahkan Eka,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, jika di lokasi tersebut, Zulmaeta merencanakan dijadikan lokasi wisata. Yaitu wisata jetsky yang sudah dibeli oleh Zulmaeta sebanyak dua unit.

“Katanya Pak Zulmaeta jika tambang ini sudah habis lokasi ini akan dijadikan lokasi wisata jetsky. Katanya jetsky itu sudah di beli dua unit,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang, mengatakan jika PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 Hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal,” ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP Riau yang merupakan bagian penindakan Tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait.

“Nanti akan kita panggil perusahaan ini (PT Azul Makona Kreasindo) untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerjasama atau bagaimana, nanti kita akan dalami,” kata Vera.

Ditambahkan Vera, Tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Nanti Kasatpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diupload pada Online Single Submission (OSS),” katanya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat turut andil dalam memantau aktifitas perusahaan ini, apabila terdapat aktifitas penambangan pasca disegel oleh Pemprov Riau.

“Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktifitas penambangan kembali, silahkan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen,” tuturnya.

Untuk diketahui sidak pada galian C ini merupakan tindaklanjut rapat kerja pihak Pemprov Riau dengan Komisi III DPRD Riau yang berasal dari aduan masyarakat.

Sidak diawali dari pertambangan PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris yang sebelumnya di sampaikan tidak memiliki izin. Dilokasi ini ditemukan perusahaan ternyata memiliki izin dan termasuk taat pajak. Setelah itu baru dilanjutkan pada PT Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Jalan Garuda Sakti. (dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *