BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam rentang waktu yang sangat singkat, jajaran Polres Bengkalis di bawah komando AKBP Fahrian Saleh Siregar, berhasil meringkus tiga tersangka sekaligus dengan total barang bukti yang sangat signifikan.
Operasi yang digelar mulai Selasa hingga Kamis ini membuktikan bahwa zero toleransi terhadap narkoba benar-benar diterapkan tanpa ampun.
Operasi gemilang dimulai Kamis dini hari (23/04) pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai. Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka berinisial S (38).
Pelaku menyimpan barang haram dengan cara yang sangat licik dan tersembunyi. Saat digeledah, petugas menemukan total 11 paket sabu yang tersebar di berbagai tempat, 3 paket besar disimpan rapi di dalam kotak tisu. 1 bungkus besar, 3 sedang, 3 kecil. 2 paket lainnya diselipkan di dalam kotak obat merek Antangin.
Selain barang haram, disita juga uang tunai sebesar Rp1.120.000 dan 1 unit handphone. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial D yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Belum kering keringat, operasi lanjutan digelar Rabu malam (22/04) pukul 23.30 WIB di lokasi yang berdekatan. Kali ini giliran pria berinisial A.T (29) yang amblas.
Petugas menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang digenggam erat di tangan kiri tersangka. Uang tunai Rp680.000 dan 1 unit HP turut disita sebagai barang bukti.
Fakta mengejutkan terungkap saat interogasi. A.T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S—tersangka pertama yang baru saja ditangkap. Ini membuktikan jaringan yang saling terhubung dan berhasil diputus total oleh polisi. A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1).
Sementara itu, tim Satresnarkoba tidak kalah garang. Selasa (21/04) sore di Jalan Gajah Mada Km. 12, Kelurahan Talang Mandi, berhasil diamankan tersangka berinisial S (33).
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan “paket lengkap” yang siap eda, 3 paket kecil Sabu dengan berat total 1,76 gram. 1 paket kecil Ganja seberat 0,58 gram 1 unit Handphone warna Toska dan alat pendukung.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine, membuktikan dirinya sekaligus pengguna. Ia terancam jeratan hukum ganda yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 UU Narkotika karena terbukti mengedar dua jenis zat berbahaya sekaligus.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, dan Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata kerja keras aparat.
“Kami tidak akan berhenti sampai memutus mata rantai hingga ke akar-akarnya. Pemasok yang masih buron akan kami kejar terus sampai tertangkap. Ini adalah komitmen kami demi keamanan bersama,” tegas mereka.
Seluruh tersangka kini diamankan dan akan diproses hukum hingga tuntas. Polres Bengkalis kembali mengingatkan bahwa peran masyarakat adalah kunci keberhasilan ini.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Bersama kita bersihkan Bengkalis dari narkoba!” tandas pimpinan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau