Selasa , 19 Mei 2026

Polres Bengkalis Menang Sengketa Hukum Karhutla, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

BENGKALIS (pekanbarupos.co)  – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil mempertahankan langkah hukum penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Pengadilan Negeri Bengkalis secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon dan mengukuhkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Majelis Hakim pimpinan Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., pada Selasa (19/05/2026), yang menjadi pukulan telak bagi upaya pembatalan proses hukum terhadap tersangka utama kasus perusakan lingkungan tersebut.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang diterapkan oleh Kapolres Bengkalis selaku Termohon.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi dan masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis.

Namun, dalam persidangan yang berjalan ketat dan penuh pembuktian, Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis yang diperkuat Tim Bidkum Polda Riau di bawah pimpinan Kombespol Muhammad Qori Oktohandoko, sukses mematahkan seluruh argumen pemohon.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan dua poin krusial: Pertama, Pemohon dinilai gagal total dan tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.

Kedua, langkah penyidik menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum, karena didukung lengkap oleh minimal dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga alat bukti elektronik yang tak terbantahkan.

Lebih jauh, hakim juga menguatkan fakta hukum bahwa peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut memang terbukti terjadi secara nyata.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” bunyi amar putusan yang dibacakan tegas.

Kemenangan ini menjadi dasar kokoh bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau tanpa hambatan prosedural. Suasana persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga putusan dijatuhkan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekaligus menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *