LANGGAM(pekanbarupos.co)-Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan wajah yang semakin sulit ditebak. Jika dahulu transaksi narkoba identik dengan tempat-tempat tersembunyi, kini para pelaku diduga mulai memanfaatkan aktivitas yang tampak biasa di tengah masyarakat untuk menutupi bisnis haramnya.
Fakta itu kembali terungkap dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan di Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial GTS alias Tarida (39).
Yang membuat kasus ini menarik perhatian warga, tersangka diketahui selama ini dikenal sebagai pemilik toko kebutuhan harian di Dusun Mamahan Jaya. Aktivitas jual beli sembako dan kebutuhan sehari-hari yang berjalan seperti biasa membuat keberadaan tersangka tidak banyak menimbulkan kecurigaan.
“Dia buka toko barang harian di Mamahan,”imbuh Kasat menjelaskan tentang pemilik paket barang haram tersebut.
Namun dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,84 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Temuan tersebut seolah mengingatkan bahwa jaringan narkoba dapat menyusup ke berbagai lini kehidupan masyarakat, bahkan di balik usaha yang tampak biasa dan dekat dengan warga.
Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OG yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa narkoba masih menggurita hingga ke tingkat desa. Para pelaku terus mencari cara untuk menyamarkan aktivitas mereka agar luput dari perhatian aparat maupun masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan patut mendapat apresiasi. Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, tetapi juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat yang berani melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungannya.
Perang melawan narkoba memang belum selesai. Setiap pengungkapan ibarat memotong satu cabang dari jaringan yang terus berusaha tumbuh kembali.
Namun langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, ditambah kepedulian masyarakat, menjadi harapan agar generasi muda Pelalawan tidak semakin terjerumus dalam ancaman barang haram tersebut.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,”pungkasnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau