Selasa , 19 Mei 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat memberikan motivasi dan kampanye "Pacu Jalur Minim Sampah" di hadapan ratusan tenaga kebersihan.

Mulai Masalah Sampah hingga Parkir pun Ditata, Demi Kenyamanan Pengunjung Pacu Jalur

KUANSING (pekanbarupos.co) — Demi memberikan kenyamanan kepada para pengunjung di Festival Pacu Jalur Tradisional (FPJT) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kuansing akan menggerakkan ratusan “Pasukan Garuda Putih” untuk membersihkan kota.

Tak hanya itu, Pemkab Kuansing juga akan mengatur biaya dan lokasi parkir selama iven FPJT yang digelar tanggal 23-27 Agustus 2023 sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta tenaga kebersihan sampah atau “Pasukan Garuda Putih” untuk membersihkan Kota Telukkuantan selama helat pacu jalur.

Hal itu ditekankan Suhardiman Amby saat memberikan motivasi dan kampanye “Pacu Jalur Minim Sampah” di hadapan ratusan tenaga kebersihan, Selasa (22/8) di Lapangan Limuno Teluk Kuantan. “Kalau di Pekanbaru disebut “Pasukan Kuning”, tapi di Kuansing saya sebut “Pasukan Garuda Putih”,” ujar Bupati.

Tidak hanya kampanye minim sampah, Bupati juga minta agar Kuansing kembali kembali meraih Piala Adipura. “Jika berhasil, maka honor bapak dan ibu akan saya tingkatkan,” tegasnya.

Sementara Kadis DLH Kuansing, Deflides Gusni didampingi Sekretaris DLH, Mahviyen Trikon Putra menyebutkan, ada 300 tenaga kebersihan yang akan berjibaku membersihkan sampah selama helat Pacu Jalur ini. “Kami berterimakasih atas atensi dan dukungan penuh Pak Bupati terkait kampanye Kuansing Minim Sampah ini, tutupnya,” katanya

Selain itu, Pemkab melalui Dinas Perhubungan sudah menetapkan aturan tarif parkir sesuai Perbup. Hal ini untuk mencegah adanya pungli yang dilakukan oknum yang tak bertanggungjawab selama Pacu Jalur. “Tarif parkir menurut Perbup, untuk mobil roda 4 ditetapkan Rp20.000 sedangkan sepeda motor Rp5.000,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, Selasa (22/8).

Dikatakan Hendri, tarif parkir ini sudah disosialisasikan secara menyeluruh dan akan dipantau di lapangan. jika ada permintaan parkir di luar tarif yang ditentukan, maka itu adalah pungli. “Lebih dari itu pungli. Masyarakat diminta membuat dokumentasinya dan melapor kepada polisi untuk segera ditindak pelakunya,” tegas Hendri.

Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.

“Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah disiapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Telukkuantan,” urai Hendri.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *