BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk menyelesaikan persoalan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tapal batas.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Rohil Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Jaka Abdillah, pada saat Fokus Group Discussion (FGD), Senin (24/2/25). Bahwa persoalan pemilih di wilayah tapal batas ini terus berulang.
Seperti wilayah perbatasan Rohil-Dumai, kemudian Rohil-Labusel (Sumut), yang mana pemilih Rohil mendirikan TPS di wilayah Dumai, begitupula pemilih Labusel mendirikan TPS di Rohil.
“Persoalan ini terus berulang pada setiap Pilkada, jadi setiap Pilkada ini yang selalu kami hadapi. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah Rohil ke depannya untuk memperbaiki di wilayah ini agar pada Pilkada yang akan datang tidak terjadi lagi,” tegas Jaka.
Menurutnya, persoalan lainnya yang perlu dibenahi yaitu penentuan tapal batas wilayah yang jelas antara daerah tetangga, antara Rohil-Dumai kemudian Rohil-Labusel atau Rohil-Torgamba sehingga nantinya pendirian TPS dan pemilih di Rohil lebih mudah ditata. (iin)