Jumat , 6 Maret 2026
Oknum guru pelaku cabul yang diamankan polisi.

Jelang Pensiun, Oknum Guru di Inhu Tega Cabuli Murid

INHU (pekanbarupos.co) – Setelah kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan korban meninggal dunia belum lama ini viral di kecamatan Seberida Inhu, kini giliran sekolah dasar kembali tercoreng akibat ulah sang guru bejat di Kecamatan Peranap.

Sebab, dipenghujung masa pengabdiannya sebagai seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, inisial OSM (59) malah tega melakukan perbuatan tidak mendidik kepada siswi dibawah umur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kini oknum guru bejat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan laporan dugaan tindak pidana pencabulan diterima Polsek Peranap pada Rabu malam, (18/6) dari Masyarakat yang merasa anaknya jadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah.

Peristiwa ini pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya tentang dugaan cabul yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025.

“Ibu korban langsung mengonfirmasi kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan yang mencemaskan. Tanpa membocorkan detail yang bersifat eksplisit, perbuatan tersebut dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan siswa,” sebut Polisi tenang awal mula LP.

Usai menerima laporan, orang tua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah lalu Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.

Kasus ini kian menguat setelah viral video pengakuan dari salah satu murid lain diduga jadi korban serupa sehingga mendorong unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas dan fihak sekolah.

Dari proses pendalaman, inisial OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi dengan modus yang berbeda-beda.

Pengakuan itu menjadi satu bukti kuat menetapkan status tersangka kepada terlapor inisial OSM lalu pada hari Kamis (19/6) Polsek Peranap meneribitkan surat penangkapan kepada OSM lalu diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Menurut Kapolres Inhu, kasus ini menjadi respons serius dari aparat kepolisian. Meskipun tidak ada kerugian materiil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat. Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Polres Inhu kembali mengimbau agar orang tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan. Proses hukum terhadap oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *