Senin , 11 Mei 2026

Kejari Meranti Terima Tahap II Kasus Pengangkutan Arang Bakau

MERANTI (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengangkutan arang kayu bakau, Jumat (8/5/2026).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Gakkum Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Riau di Ruang Tahap II Kejari Kepulauan Meranti.

Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui bernama AP yang merupakan nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172. Ia diduga mengangkut arang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa dokumen angkutan hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau itu berasal dari sejumlah bangsal atau dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, di antaranya dari Sei Terus, Desa Centai, Sei Sodor dan Sei Suir. Muatan tersebut rencananya akan dibawa menuju Malaysia.

Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau, lima lembar nota bon berisi catatan data arang bakau, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, surat perjanjian sewa kapal, serta satu unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172.

Kasus tersebut bermula saat unsur Lanal Dumai menghentikan dan memeriksa kapal di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis 5 Maret 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah sehingga perkara kemudian diproses lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan.

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Aldo Taufik Pratama SH, mengatakan setelah Tahap II diterima, pihaknya segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Target pelimpahan 14 hari kerja. Sampai saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk pelimpahan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang sambil menunggu proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.(men)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *